4 Kewajiban Platform Digital Asing Selain Mendaftar PSE, Apa Saja?

By Ratih, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Kewajiban platform digital asing selain mendaftar PSE (Blue Planet Studio)

NOVA.id - Kisruh sejumlah platform digital asing yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanas.

Masyarakat yang terdampak pemblokiran aplikasi seperti Paypal dan Steam memprotes kebijakan PSE Kominfo ini.

Pasalnya, banyak dari mereka yang menggantungkan pendapatan dari beberapa platform digital asing tersebut.

Merespons masalah ini, Kominfo memberi kelonggaran pada Paypal dan Google dengan mencabut pemblokiran untuk sementara.

Namun dua platform ini diberi tenggang waktu baru untuk menyelesaikan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kendati demikian tak banyak yang tahu bahwa ada beberapa kewajiban lain dalam PSE selain pendaftaran.

Melansir Kompas.com, berikut ini informasi selengkapnya:

1. Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang

Pada Pasal 9 ayat 3, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang.

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Apa Itu PayPal dan Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan di ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:

- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan

- Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Bila tidak mentaati kewajiban tersebut, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020.

2. Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang

PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4. Bila tidak memenuhi kewajiban ini, akses layanannya bakal diblokir.

Kemudian, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika:

Baca Juga: PayPal dan STEAM Diblokir, Tagar Blokir Kominfo Jadi Trending di Twitter

- Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;

- Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan

- Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Adapun maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya.

Aturan ini juga wajib bagi platform digital asing layanan Komputasi Awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum, platform digital berbasis internet wajib memberikan data pengguna.

3. Kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pada Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Sementara itu, permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum.

Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

Baca Juga: Platform Digital Asing Facebook, Instagram, dan WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo

4. Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik

Pada Pasal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga wajib untuk memiliki rekam jejak audit penggunaan akses sistem dan data elektronik oleh kementerian atau aparat terkait.

PSE bisa melakukan penilaian dampak atas penggunaan akses tersebut terhadap layanannya.

Sama seperti kewajiban sebelumnya, bila PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses data elektronik pada otoritas terkait dan tidak memiliki rekam jejak audit, akses layanannya pun bisa diblokir.

Nah itulah kewajiban platform digital asing selain mendaftar pada PSE.

Hingga berita ini diturunkan masih ada sejumlah platform yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo.

Adakah Sahabat NOVA yang terdampak kebijakan ini?

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan, Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet yang Bisa Bermasalah

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)