4 Kewajiban Platform Digital Asing Selain Mendaftar PSE, Apa Saja?

By Ratih, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Kewajiban platform digital asing selain mendaftar PSE (Blue Planet Studio)

NOVA.id - Kisruh sejumlah platform digital asing yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanas.

Masyarakat yang terdampak pemblokiran aplikasi seperti Paypal dan Steam memprotes kebijakan PSE Kominfo ini.

Pasalnya, banyak dari mereka yang menggantungkan pendapatan dari beberapa platform digital asing tersebut.

Merespons masalah ini, Kominfo memberi kelonggaran pada Paypal dan Google dengan mencabut pemblokiran untuk sementara.

Namun dua platform ini diberi tenggang waktu baru untuk menyelesaikan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kendati demikian tak banyak yang tahu bahwa ada beberapa kewajiban lain dalam PSE selain pendaftaran.

Melansir Kompas.com, berikut ini informasi selengkapnya:

1. Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang

Pada Pasal 9 ayat 3, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang.

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Apa Itu PayPal dan Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan di ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:

- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;