Dukcapil Izinkan Satu Alamat Rumah Miliki 2 Kartu Keluarga, Ini Penjelasannya

By Ratih, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (Tribunnews)

NOVA.id - Kabar baik datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika selama ini satu alamat hanya bisa membuat satu Kartu Keluarga (KK), maka sekarang bisa lebih dari satu.

Kabar baik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Zudan mengatakan, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia.

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK," ujarnya.

Zudan kemudian mencontohkan, apabila dalam satu keluarga beranggotakan kedua orangtua dan tiga anak.

Kemudian anak sulung menikah dan tinggal bersama keluarga tersebut.

Karena sudah memiliki keluarga baru, anak sulung boleh melakukan pecah KK meski dia dan istri masih tinggal di rumah orangtua. 

"Misalnya ada KK orangtua kita, beserta adik-adik kita, kemudian teman-teman menikah, masih tinggal di rumah itu bersama istri lalu ingin mecah KK, itu dibolehkan," tutur Zudan.

"Jadi ada KK ortu dan ada KK teman-teman bersama istri. Jadi satu alamat ada dua KK. ini dibolehkan," tegasnya.

Baca Juga: Laporan Pandangan Mata: Wakapolri dan Perwakilan Komnas HAM Datang ke Mako Brimob