Dukcapil Izinkan Satu Alamat Rumah Miliki 2 Kartu Keluarga, Ini Penjelasannya

By Ratih, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (Tribunnews)

NOVA.id - Kabar baik datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika selama ini satu alamat hanya bisa membuat satu Kartu Keluarga (KK), maka sekarang bisa lebih dari satu.

Kabar baik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Zudan mengatakan, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia.

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK," ujarnya.

Zudan kemudian mencontohkan, apabila dalam satu keluarga beranggotakan kedua orangtua dan tiga anak.

Kemudian anak sulung menikah dan tinggal bersama keluarga tersebut.

Karena sudah memiliki keluarga baru, anak sulung boleh melakukan pecah KK meski dia dan istri masih tinggal di rumah orangtua. 

"Misalnya ada KK orangtua kita, beserta adik-adik kita, kemudian teman-teman menikah, masih tinggal di rumah itu bersama istri lalu ingin mecah KK, itu dibolehkan," tutur Zudan.

"Jadi ada KK ortu dan ada KK teman-teman bersama istri. Jadi satu alamat ada dua KK. ini dibolehkan," tegasnya.

Baca Juga: Laporan Pandangan Mata: Wakapolri dan Perwakilan Komnas HAM Datang ke Mako Brimob

Kemudian Zudan juga menjelaskan saat ini Dukcapil juga sudah melakukan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil dan KK.

Meski demikian, keabsahannya tetap dapat dijamin dengan QR Code.

"Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil," tutur Zudan.

"Saat ini bisa jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, satu asli dan lainnya fotokopi," tambahnya memberikan contoh.

Baca Juga: Dukung UMKM, Presiden Joko Widodo Sambangi Sagolicious Saat HUT PPAD

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukcapil: 1 Alamat Rumah Boleh Ada 2 Kartu Keluarga