Dukcapil Izinkan Satu Alamat Rumah Miliki 2 Kartu Keluarga, Ini Penjelasannya

By Ratih, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (Tribunnews)

Kemudian Zudan juga menjelaskan saat ini Dukcapil juga sudah melakukan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil dan KK.

Meski demikian, keabsahannya tetap dapat dijamin dengan QR Code.

"Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil," tutur Zudan.

"Saat ini bisa jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, satu asli dan lainnya fotokopi," tambahnya memberikan contoh.

Baca Juga: Dukung UMKM, Presiden Joko Widodo Sambangi Sagolicious Saat HUT PPAD

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukcapil: 1 Alamat Rumah Boleh Ada 2 Kartu Keluarga