NOVA.id - Mulai Rabu (12/10), masa berlaku paspor diperpanjang.
Paspor Indonesia yang semula berlaku 5 tahun kini menjadi 10 tahun.
Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dilansir dari Kompas.com.
Meskipun demikan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.
Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Selain perpanjangan masa berlaku, Paspor Indonesia juga kini menghilangkan kolom tanda tangan.
Hal ini menjadi sorotan karena beberapa negara menolaknya.
Baca Juga: Siap Atur Liburan! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 Mendatang