NOVA.id - Mulai Rabu (12/10), masa berlaku paspor diperpanjang.
Paspor Indonesia yang semula berlaku 5 tahun kini menjadi 10 tahun.
Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dilansir dari Kompas.com.
Meskipun demikan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.
Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Selain perpanjangan masa berlaku, Paspor Indonesia juga kini menghilangkan kolom tanda tangan.
Hal ini menjadi sorotan karena beberapa negara menolaknya.
Baca Juga: Siap Atur Liburan! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 Mendatang
Negara-negara tersebut antara lain: Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.
Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak.
Namun, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Selain itu, WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Novita Kurnia Putri, WNI yang Ditembaki 100 Kali di Texas Amerika
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)