Negara-negara tersebut antara lain: Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.
Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak.
Namun, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Selain itu, WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Novita Kurnia Putri, WNI yang Ditembaki 100 Kali di Texas Amerika
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)