Jadi Korban KDRT, Jangan Ragu untuk Melapor dan Minta Perlindungan!

By Annisa Octaviana, Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:03 WIB
Ilustrasi KDRT (Jelena Stanojkovic)

Hubungi Keluarga atau Teman

Usai mengalami KDRT, korban kerap dihantui perasaan takut, malu, atau kebingungan. Jika kekerasan yang dialami sudah berulang, segera cari bantuan dengan menghubungi keluarga atau teman dekat, yang bisa dijadikan tempat aman dan nyaman untuk mengadu.

Sebab menurut Reynitta, tak ada waktu ideal untuk melaporkan kasus KDRT. Lebih cepat kamu bercerita pada keluarga atau teman, akan semakin baik.

Jadi, tak perlu ada rasa malu atau takut lagi, ya.

Mengadu ke Lembaga Perlindungan

Adanya lembaga perlindungan bagi perempuan dan anak merupakan titik terang bagi korban KDRT. Kasus KDRT dapat dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (KPPPA).

Catat! Kementerian PPPA menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Lantas jika kamu ingin melapor ke Komnas Perempuan, kamu bisa mengirim pesan melalui media sosial Komnas Perempuan di @komnasperempuan.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan memaparkan, “(Setelah kirim pesan di media sosial) Kami akan kirim formulir dan menghubungi korban. Yang penting ada nomor telepon yang bisa dihubungi. Atau datang langsung ke Kompas Perempuan di (jalan) Latuharhary, nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Bisa juga (melapor) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).”

Selain itu, kamu juga bisa mengakses ke lembaga perlindungan yang dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui website Carilayanan.com.

Baca Juga: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Akui Sudah Memaafkan

 

Minta Pendamping dan Lakukan Visum