Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

By Ratih, Selasa, 1 November 2022 | 15:03 WIB
Dewi Perssik laporkan fans Leslar yang kirim komentar tak pantas padanya (kolase Tribunnews)

NOVA.id - Dewi Perssik resmi laporkan haters ke pihak berwajib.

Pada Senin (31/10), pedangdut yang akrab disapa Depe itu mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan.

Depe didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, awalnya mengaku hanya berkonsultasi.

"Ingin diskusi saja. Kita mau bersilaturahmi. Jadi seperti apa dan bagaimana solusi yang terbaik."

"Selama ini kan aku diam saja, aku cuma yaudah. Sama bang Sandy kan selalu tabayyun. Sabar."

"Nah, kalau gini bang Sandy juga agak gregetan juga ngeliatnya. Terus kata bang Sandy, terserah mbak neng, kalau aku sih ngeliatnya merasakan sedih ya," ujar Depe, seperti diberitakan NOVA.

Namun Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ungkap Dewi Perssik sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Saudari kita DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Jakarta Selatan."

"Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE," jelasnya, dilansir dari TribunSeleb.

Depe tidak terima dengan olok-olokkan haters yang merupakan fans Leslar tersebut.

"Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," sambung AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Dewi Perssik Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Siap Laporkan Haters: Saya Diserang Akun Laler

Diketahui, fans Leslar mulai menyerang Dewi Perssik sejak pedangdut itu mempertanyakan kehadiran Lesti Kejora di konser Betrand Peto.

Kala itu, Depe menyebut Lesti bisa cepat berubah seperti melakukan sulap.

"Dia kan sekarang sudah ada abracadabra (cepat berubah seperti sulap), yang katanya tenggorokannya geser sudah bagus," kata Dewi Perssik, seperti diberitakan NOVA, Senin (24/10).

Depe menerima banyak komentar negatif yang mengusik ranah privasinya.

"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Nurma Dewi.

Lebih lanjut AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.

"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."

"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."

"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," tandas AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Dewi Perssik Sudah Kantongi Identitas Haters dan akan Laporkan ke Polisi: Tunggu Aja ya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)