Deolipa melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat dari WhatsApp.
Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa menyebut pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.
Dari obrolan tersebut, Feni diduga mencemarkan nama baik Deolipa.
Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)