NOVA.id – Feni Rose tampak menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12).
Melansir dari Kompas.com, sang presenter datang didampingi oleh tiga orang perempuan lainnya.
Feni mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu berwarna putih.
Sayangnya, pembawa acara berusia 49 tahun ini tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media saat memasuki lobi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, kedatangan Feni Rose untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik sebagai terlapor.
“Untuk Feni Rose datang memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik. Hari ini dia baru ke Polres,” tutur Nurma Dewi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12).
Selain itu, Nurma juga menanggapi soal pengacara Deolipa Yumara yang mengklaim Feni Rose menolak restorative justice atas kasus ini.
Dirinya mengatakan belum menerima lebih lanjut mengenai kasus pencemaran nama baik ini.
“Belum tahu. Penyidik belum bisa dihubungi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.
Deolipa melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat dari WhatsApp.
Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa menyebut pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.
Dari obrolan tersebut, Feni diduga mencemarkan nama baik Deolipa.
Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)