Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Waktu Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

By Widyastuti, Selasa, 3 Januari 2023 | 10:59 WIB
Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Jam Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja (Tribunnews)

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan mengenai cuti dan istirahat panjang pekerja

Selain hari libur, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Membersihkan Perhiasan dengan Bahan Alami di Rumah, Salah Satunya dengan Garam

 

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Sementara itu, aturan terkait istirahat panjang pekerja dalam Perppu Cipta Kerja tidak memuat ketentuan yang pasti.

Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.