Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Waktu Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

By Widyastuti, Selasa, 3 Januari 2023 | 10:59 WIB
Menilik Lebih Lanjut Mengenai Aturan Libur, Cuti, hingga Jam Istirahat Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja (Tribunnews)

 

NOVA.id - Saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sedang ramai dibicarakan banyak pihak.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diumumkan pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui, Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur pekerja, cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang berbunyi,

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

1. ... 2. istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.”

Baca Juga: Mulia! Jisoo Blackpink Buka Channel Youtube Perdana, Pendapatannya Untuk Donasi

Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan mengenai cuti dan istirahat panjang pekerja

Selain hari libur, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti dan istirahat panjang pekerja.

Aturan mengenai cuti pekerja di dalam Perppu Cipta Kerja sama dengan yang ada pada UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Membersihkan Perhiasan dengan Bahan Alami di Rumah, Salah Satunya dengan Garam

 

Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Sementara itu, aturan terkait istirahat panjang pekerja dalam Perppu Cipta Kerja tidak memuat ketentuan yang pasti.

Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal ini mengubah ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, istirahat panjang minimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Adapun terkait penggunaan waktu libur, cuti dan istirahat panjang, Perppu Cipta Kerja menegaskan, para pekerja yang menggunakan hak-hak tersebut berhak untuk tetap mendapatkan upah penuh.

Referensi:

- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

(*)