NOVA.id - Tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya sedang marak terjadi.
Salah satunya kini kasus pemukulan 15 siswi yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah (kepsek) di Gresik, Jawa Timur.
Baru-baru ini dihebohkan dengan berita soal kepala sekolah diduga memukuli 15 siswinya karena kedapatan jajan di luar sekolah.
Kejadian tersebut terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada hari Selasa, 3 Januari 2023.
Pihak sekolah memang mempunyai larangan terhadap siswa dan siswinya untuk jajan atau membeli makanan di luar sekolah.
Namun yang terjadi adalah 15 siswi tersebut dikumpulkan oleh Kepsek berinisial AN dan terjadi pemukulan tersebut. Empat siswi di antaranya pingsan.
Lalu, adakah sanksi hukum untuk guru yang melakukan kekerasan kepada anak didiknya?
Perlindungan Anak Didik
Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Baca Juga: Kepsek Pukul 15 Siswi karena Kedapatan Jajan di Luar Sekolah, 4 di Antaranya Pingsan
Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Pasal 54 UU 35/2014