Di bawah ini tersedia beberapa cara melaporkan KDRT.
NOVA.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini menjadi sorotan.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT di SPKT Mapolres Kediri Kota, Minggu (8/1).
Berkaca dari peristiwa yang menimpa Venna Melinda, tindakan KDRT tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika Sahabat NOVA merupakan korban.
Sama seperti Venna Melinda, kita tak boleh takut melaporkan tindak KDRT tersebut.
Lantas, bagaimana cara melaporkan KDRT?
Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi serupa.
1. Lapor polisi
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:
- Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.
- Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
- Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
- Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
- Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
- Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan KDRT, Ini Kata Polisi
2. Laporan via Daring
Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.