Berkaca dari Venna Melinda, Begini Cara Melaporkan KDRT, Jangan Takut!

By Presi, Selasa, 10 Januari 2023 | 19:52 WIB
Cara melaporkan KDRT, berkaca dari kasus Venna Melinda. (instagram.com/ferryirawanreal)

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

3. Sampaikan kepada Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

4. Segera Minta Bantuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.

Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.

Baca Juga: 7 Kontroversi Ferry Irawan: Mulai dari Dugaan Perselingkuhan Hingga Pernah Dipenjara karena Penipuan

 

Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya. Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.

Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.