Di bawah ini tersedia beberapa cara melaporkan KDRT.
NOVA.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini menjadi sorotan.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT di SPKT Mapolres Kediri Kota, Minggu (8/1).
Berkaca dari peristiwa yang menimpa Venna Melinda, tindakan KDRT tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika Sahabat NOVA merupakan korban.
Sama seperti Venna Melinda, kita tak boleh takut melaporkan tindak KDRT tersebut.
Lantas, bagaimana cara melaporkan KDRT?
Dilansir dari Kompas.com, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi serupa.
1. Lapor polisi
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:
- Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.
- Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
- Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
- Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
- Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
- Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan KDRT, Ini Kata Polisi
2. Laporan via Daring
Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
3. Sampaikan kepada Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
- Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
- Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
- Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
4. Segera Minta Bantuan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Baca Juga: 7 Kontroversi Ferry Irawan: Mulai dari Dugaan Perselingkuhan Hingga Pernah Dipenjara karena Penipuan
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya. Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
"Jika luka membutuhkan pengobatan, jika ke rumah sakit terlebih dahulu, ceritakan mengapa terluka kepada petugas kesehatan," kata Siti.
Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT
Siti mendorong masyarakat ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.
"Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki," ujar Siti kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Siti menjelaskan, salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah, seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.
Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT, Lapor ke Polisi hingga via Online.