NOVA.id - Belakangan, perjanjian pranikah menjadi hal yang paling diburu selebritas sebelum melangsungkan pernikahan.
Pasalnya, tak sedikit dari mereka menyadari bahwa perjanjian ini dibuatsebagai bentuk perlindungan di dalam ikatan perkawinan, bukan sebagai tandaketidakpercayaan pada pasangan.
Misalnya seperti Chelsea Olivia-Glenn Alinskie, Venna Melinda-Ferry Irawan, hingga Lesti Kejora-Rizky Billar.
Awalnya mereka membuat perjanjian tersebut untuk perlindungan agar jika terjadi hal buruk pada salah satu pasangan, harta benda yang masuk dalam perjanjian pranikah bisa terselamatkan.
Apalagi, walau umumnya digunakan untuk mengurusi masalah harta di antara pasangan dalam perkawinan, perjanjian pranikah juga bisa diisi dengan perjanjian beragam.
Seperti memuat hal-hal sederhana yang tak berhubungan dengan materi, mulaimenyoal anak hingga kewajiban di dalam rumah.
"Tidak ada larangan kalau ingin memasukkan hak dan kewajiban pasangan di dalam perjanjian nikah, seperti kewajiban suami untuk menafkahi dan kewajiban istri untuk mengurus rumah,” jelas Rieke Caroline, CEO Kontrak Hukum pada NOVA.
Lantas jika demikian, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah, ya?
Ternyata ada 4 langkah yang bisa Sahabat NOVA lakukan.
Baca Juga: Urus Perceraian, Venna Melinda: Saya Akan Terus Jadi Seorang Ibu
Langkah 1
Bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah harus terlebih dahulu membuatdaftar mengenai harta kekayaan termasuk utang piutang masing-masing.
Langkah 2
Buat kesepakatan sejelas mungkin semua hal yang ingin diatur selama perkawinan.
Seperti cara pengelolaan keuangan selama perkawinan, tanggung jawab terhadap anak dalam keuangan, pendidikan, hak asuh, dan harta warisan.
Tak lupa juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi suami atau istri selama dan setelah perkawinan berakhir, baik karena perceraian atau kematian.
Langkah 3
Datangi notaris atau jasa layanan hukum untuk menyusun dan mengesahkan perjanjiantersebut.
Langkah 4
Setelah disahkan, bawa perjanjian tersebut ke lembaga catatan sipil atau KUA (KantorUrusan Agama) untuk didaftarkan dan dicatatkan ke dalam buku nikah.
Menurut Rieke, baik menyoal harta atau tidak, perjanjian pranikah harus dibuat secaratertulis supaya lebih mudah dalam hal pembuktian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Para pihak dapat menggunakan perjanjian tertulis tersebut sebagai acuan untuk melihat kesepakatan yang telah dibuat.
Dianjurkan untuk tetap melakukan perjanjian tertulis di notaris atau jasa layanan hukum agar memiliki kekuatan hukum yang pasti. (*)