NOVA.id - Terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak. Apa beda dari dua istilah tersebut?
Diketahui, dalam UU Perkawinan, hal yang dapat memutus sebuah pernikahan adalah kematian dan perceraian atas keputusan pengadilan.
Perceraian bagi pasangan yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama. Dalam Pengadilan Agama, ada istilah cerai gugat dan cerai talak.
Sedangkan untuk pasangan non-muslim, perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri dan tak mengenal istilah cerai gugat dan cerai talak.
Lalu, apa beda dari cerai gugat dan cerai talak? Berikut penjelasannya seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.
Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum.
Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Ingin Gugat Cerai? Segini Biaya Panjar yang Harus Disiapkan