Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.
Referensi:
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?