Ada Istilah Cerai Gugat dan Cerai Talak di Pengadilan Agama, Apa Bedanya?

By Alsabrina, Senin, 23 Januari 2023 | 17:04 WIB
(Ilustrasi) Perbedaan cerai gugat dan cerai talak (dok. freepik.com)

NOVA.id - Terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak. Apa beda dari dua istilah tersebut?

Diketahui, dalam UU Perkawinan, hal yang dapat memutus sebuah pernikahan adalah kematian dan perceraian atas keputusan pengadilan.

Perceraian bagi pasangan yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama. Dalam Pengadilan Agama, ada istilah cerai gugat dan cerai talak.

Sedangkan untuk pasangan non-muslim, perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri dan tak mengenal istilah cerai gugat dan cerai talak.

Lalu, apa beda dari cerai gugat dan cerai talak? Berikut penjelasannya seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini berlaku secara umum.

Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Ingin Gugat Cerai? Segini Biaya Panjar yang Harus Disiapkan

Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”

Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian.

Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.

Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.

Perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat lainnya terletak pada saat akhir proses perceraian.

Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.

Hal ini berbeda dengan cerai talak.

Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.

Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.

Baca Juga: Venna Melinda Mantap Ingin Cerai dari Ferry Irawan: Saya Ingin Hidup Tenang

Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.

Referensi:

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?