Hubungan Intim di Bulan Ramadan: Begini Hukum Bercinta Secara Oral dalam Islam

By Alsabrina, Senin, 13 Februari 2023 | 21:34 WIB
Hubungan intim di bulan ramadan perihal bercinta dengan oral. (diego_cervo)

Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Dikarenakan cairan najis, tentu air madzi tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri.

Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Sehingga, jika terkena baju atau hal lain harus disucikan. 

Kendati demikian, hukum ampunan ini tidak berlaku jika air madzi masuk ke mulut pasangan yang melakukan kegiatan oral seks

Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta, tetapi untuk pelumas Miss V.

Di sinilah alasan sebagian ulama tidak memperbolehkan kegiatan bercinta secara oral karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut.

Adapun ulama yang memperbolehkan bercinta secara oral, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya air madzi tersebut.

Mungkin ada sebagian orang yang kering air madzi atau pelumasnya sehingga tidak ada alasan untuk bercinta dengan oral.

Kesimpulannya, air madzi atau pelumas alami yang diproduksi tubuh hukumnya najis, tetapi diampuni jika masuk ke Miss V istri karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Bercinta dengan oral diperbolehkan, namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa air madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Hal tersebut diampuni jika masuk ke Miss V saja.

Baca Juga: Hubungan Intim di Bulan Ramadan: Ini 4 Tips Bercinta Sebelum Sahur

Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak diampuni.

Apabila ingin melakukan hubungan intim dengan oral, pasangan bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci.

Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan.

Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya. (*)