Cara Menghitung Harta Gono-Gini Sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia

By Alsabrina, Jumat, 3 Maret 2023 | 18:02 WIB
Cara menghitung harta gono-gini (inga)

Untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalam KHI khususnya Pasal 97 dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jika beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".

Besaran yang diperoleh

Seperti yang telah disebutkan, baik dalam KHI dan Undang-Undang Hukum Perdata, besaran harta gono-gini yang diperoleh adalah 50:50.

Namun, jumlah tersebut dapat gugur jika kedua belah pihak telah melakukan perjanjian pekawinan (perjanjian pranikah) dan mengatur harta gono-gini di dalam perjanjian tersebut.

Sehingga, besaran yang diperoleh ketika suami dan istri mempunyai perjanjian pranikah akan ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Akan tetapi, tidak semua harta yang ada selama pernikahan menjadi harta bersama. Jika berdasarkan Pasal 87 KHI, harta bawaan suami atau istri seperti warisan merupakan dibawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang keduanya belum menentukannya dalam perjanjian perkawinan.

Pasangan tidak bekerja dapat harta gono-gini

Dilansir dari justika.com, apabila suami atau istri menjadi pencari nafkah tunggal dalam keluarga selama pernikahan, maka tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, Ini 6 Manfaat Perjanjian Pranikah