Cara Menghitung Harta Gono-Gini Sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia

By Alsabrina, Jumat, 3 Maret 2023 | 18:02 WIB
Cara menghitung harta gono-gini (inga)

NOVA.id - Cara menghitung harta gono-gini disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tak ada perjanjian pernikahan sebelumnya.

Ya, perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita menjadi perbincangan hangat beberapa waktu belakangan ini.

Bukan hanya alasan mereka berpisah saja, nasib harta gono-gini pasangan Indra Bekti dan Aldila Jelita juga disorot.

Kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis sempat menyinggung soal harta gono-gini.

"Harta gono-gini akan dibagi dua, akan diserahkan kepada mereka berdua," tutur Milano dikutip dari Kompas.com.

"Iya, sudah sepakat, ada pernyataannya kok. Perjanjiannya," tambah Milano.

Lalu, sebenarnya bagaimana cara menghitung harta gono-gini yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?

Diketahui, harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama".

Sehingga jika memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.

Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".

Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai Aldila Jelita, Bagaimana Nasib Harta Gono-Gini?

Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".

Untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalam KHI khususnya Pasal 97 dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Jika beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".

Besaran yang diperoleh

Seperti yang telah disebutkan, baik dalam KHI dan Undang-Undang Hukum Perdata, besaran harta gono-gini yang diperoleh adalah 50:50.

Namun, jumlah tersebut dapat gugur jika kedua belah pihak telah melakukan perjanjian pekawinan (perjanjian pranikah) dan mengatur harta gono-gini di dalam perjanjian tersebut.

Sehingga, besaran yang diperoleh ketika suami dan istri mempunyai perjanjian pranikah akan ditentukan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Akan tetapi, tidak semua harta yang ada selama pernikahan menjadi harta bersama. Jika berdasarkan Pasal 87 KHI, harta bawaan suami atau istri seperti warisan merupakan dibawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang keduanya belum menentukannya dalam perjanjian perkawinan.

Pasangan tidak bekerja dapat harta gono-gini

Dilansir dari justika.com, apabila suami atau istri menjadi pencari nafkah tunggal dalam keluarga selama pernikahan, maka tetap berhak untuk mendapatkan pembagian harta gono gini.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, Ini 6 Manfaat Perjanjian Pranikah

Namun hal tersebut hanya berlaku ketika dalam perjanjian pernikahan tidak dijelaskan mengenai pembagian harta gono gini pasangan tidak bekerja.

Besaran yang diperoleh pun sama, yakni dibagi menjadi dua bagian dengan adil.

Pasangan bisa menghitung jumlah aset yang dimiliki selama pernikahan dan setelahnya dapat dijual sehingga besaran hartanya dapat diketahui.

Lalu, jumlah keseluruhan harta yang dimiliki selama pernikahan tersebut dibagi dua secara adil. 

Cara mengajukan harta gono-gini bisa dilakukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai atau diajukan setelah adanya putusan perceraian.

Ternyata, cara menghitung (*)