Sebelum Masuki Usia Pensiun, Simak Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Kamis, 30 Maret 2023 | 17:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Tribunnews)

 

NOVA.id - Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Juga Saldo Jaminan Pensiun, Begini Caranya

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini dengan cepat, dapat dilakukan baik secara online ataupun offline.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kebanyakan karyawan apabila memasuki usia pensiun.

Pencairan dana JHT secara offline bisa dilakukan peserta, dengan berbagai alasan baik itu memasuki usia pensiun, pengunduran diri dari perusahaan atau bahkan terkena PHK.

Perlu diingat, apabila anda ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan'> BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk mengecek saldo terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor cabang terdekat.

Selain di kantor cabang, pencarian JHT juga bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun layanan prosedur klaim JHT setelah pensiun di kantor cabang, yakni:

- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

- Ambil Antrean Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK

- Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk wawancara.

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima Jaminan Kecelakaan Kerja.