Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus?

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 10 April 2023 | 03:57 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (kompas.com)

NOVA.id - Kelas BPJS Kesehatan akhirnya akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/02).

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini, dan apakah iuran kelas BPJS Kesehatan mengalami kenaikan?

Iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024

Muttaqien memaparkan, tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sampai 2024. Hal tersebut, menurut dia, sesuai arahan presiden untuk tidak memberatkan peserta.

"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.

Muttaqien melanjutkan, berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jadwal Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2023