Bahkan, dengan penambahan kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada awal Januari lalu.
Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Masih," kata dia terpisah, Jumat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: