Korban KDRT Jadi Tersangka, Apa Alasan Penyidik Polres Depok?

By Rahma, Kamis, 25 Mei 2023 | 13:59 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Ayu Sugeng, konten kreator di Bekasi yang alami KDRT 8 tahun dan alasan susah keluar dari hubungan toksik (somethingway)

NOVA.id - PB, seorang istri yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban KDRT, kemudian menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Depok.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang istri di Kota Depok berinisial PB dan dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial BB, tengah menyedot perhatian publik.

Peristiwa ini pun viral di media sosial Twitter, usai adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BB.

Adik dari PB membuat utas di media sosial lantaran tidak terima sang kakak mengalami KDRT.

Setelah PB membuat laporan KDRT pada Polres Metro Depok, sang suami kemudian membuat laporan balik tentang kasus penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka karena ia juga terduga melakukan kekerasan terhadap suaminya berinisial BB.

Dikatakan dalam laporan bahwa PB dituduh meremas alat vital suaminya dengan keras saat terjadi keributan.

"Saat istri terus berusaha melepaskan diri, dia meremas alat vital suaminya dengan kuat, yang membuat suaminya memukulnya untuk melepaskan diri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/05).

Mengacu pada hal tersebut, Yogen mengungkapkan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Menurut ahli pidana kepada penyidik, tindakan PB dan suaminya merupakan bagian dari unsur pidana.

Sehingga, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu.