Korban KDRT Jadi Tersangka, Apa Alasan Penyidik Polres Depok?

By Rahma, Kamis, 25 Mei 2023 | 13:59 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Ayu Sugeng, konten kreator di Bekasi yang alami KDRT 8 tahun dan alasan susah keluar dari hubungan toksik (somethingway)

NOVA.id - PB, seorang istri yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban KDRT, kemudian menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Depok.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang istri di Kota Depok berinisial PB dan dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial BB, tengah menyedot perhatian publik.

Peristiwa ini pun viral di media sosial Twitter, usai adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BB.

Adik dari PB membuat utas di media sosial lantaran tidak terima sang kakak mengalami KDRT.

Setelah PB membuat laporan KDRT pada Polres Metro Depok, sang suami kemudian membuat laporan balik tentang kasus penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka karena ia juga terduga melakukan kekerasan terhadap suaminya berinisial BB.

Dikatakan dalam laporan bahwa PB dituduh meremas alat vital suaminya dengan keras saat terjadi keributan.

"Saat istri terus berusaha melepaskan diri, dia meremas alat vital suaminya dengan kuat, yang membuat suaminya memukulnya untuk melepaskan diri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/05).

Mengacu pada hal tersebut, Yogen mengungkapkan, penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana.

Menurut ahli pidana kepada penyidik, tindakan PB dan suaminya merupakan bagian dari unsur pidana.

Sehingga, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT itu.

Baca Juga: IRT di Depok Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT, Apa yang Harus Dilakukan Jika Keluarga Alami Kekerasan?

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istrinya," ucap Yogen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PB langsung ditahan.

Yogen mengatakan, PB ditahan karena dia tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang sejak awal tidak kooperatif, mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, hingga tahap penyidikan, dia tidak hadir saat dipanggil," ungkap Yogen.

Yogen juga menyebutkan bahwa mereka telah memfasilitasi proses keadilan restoratif terhadap kedua pihak.

Namun, PB tidak menghadiri proses tersebut.

Tidak hanya itu, Yogen juga menuturkan bahwa PB dan keluarganya tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu dengan anak-anak mereka, meski suaminya masih bertanggung jawab untuk kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

"Sampai sekarang, suaminya masih berusaha untuk bertemu dengan anak-anaknya, dan informasi terakhir menyebutkan bahwa anak-anaknya dititipkan kepada adik perempuannya," ungkap Yogen.

Ayah PB Keberatan dengan Tuduhan Penganiayaan

Noviansyah Siregar, ayah dari PB mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang kasus yang melibatkan putrinya.

Menurutnya, PB yang seorang korban KDRT, pertama kali melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka.

Namun, suami PB melaporkan balik dengan tuduhan yang sama, mengaku bahwa alat kelaminnya terluka.

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

"Tiba-tiba saya mendapat informasi dari pengacara bahwa suaminya telah mengajukan permintaan visum," ungkap Noviansyah dilansir dari Kompas TV.

"Seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya (anak saya). Dia mendapatkan visum tersebut dari rumah sakit dekat Polres Depok," lanjutnya.

Noviansyah berpendapat bahwa visum yang diperoleh suami Balqis seharusnya tidak dapat memperkuat laporannya, mengingat visum tersebut diterbitkan 14 hari setelah insiden tersebut.

Dia menambahkan bahwa dalam jangka waktu dua minggu tersebut, luka yang diderita putrinya mulai memudar.

"Yang aneh, rumah sakit dapat menerbitkan visum tersebut meskipun tidak ada tanda-tanda kekerasan. Yang divisum itu mendapatkan kekerasan dari bagian alat kelaminnya," jelas Noviansyah.

"Dia memiliki hernia yang saya ketahui, dan jika dia stres, bisa membengkak. Saksi ahli pidana menguatkan hal ini dan anak saya yang dipanggil," tambahnya.

Situasi menjadi semakin rumit ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi.

Sementara itu, PB, yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.

Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah pergi liburan ke Lombok dengan orang tuanya, bukannya menjalani operasi seperti yang dikatakannya.

"Mengapa putri saya, yang merupakan pelapor pertama dan buktinya jelas ada, tetapi dari pihak yang melaporkan balik hanya ditahan selama 24 jam dan tidak ada tindak lanjut," kata Noviansyah.

"Dia meminta izin untuk menjalani operasi, tetapi saat itu dia ada di Lombok. Saya memiliki bukti bahwa dia berada di Lombok dalam bentuk video," ungkapnya. (*)