Korban KDRT Jadi Tersangka, Apa Alasan Penyidik Polres Depok?

By Rahma, Kamis, 25 Mei 2023 | 13:59 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Ayu Sugeng, konten kreator di Bekasi yang alami KDRT 8 tahun dan alasan susah keluar dari hubungan toksik (somethingway)

Baca Juga: IRT di Depok Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT, Apa yang Harus Dilakukan Jika Keluarga Alami Kekerasan?

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istrinya," ucap Yogen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PB langsung ditahan.

Yogen mengatakan, PB ditahan karena dia tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang sejak awal tidak kooperatif, mulai dari tahap pemeriksaan sebagai saksi, hingga tahap penyidikan, dia tidak hadir saat dipanggil," ungkap Yogen.

Yogen juga menyebutkan bahwa mereka telah memfasilitasi proses keadilan restoratif terhadap kedua pihak.

Namun, PB tidak menghadiri proses tersebut.

Tidak hanya itu, Yogen juga menuturkan bahwa PB dan keluarganya tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu dengan anak-anak mereka, meski suaminya masih bertanggung jawab untuk kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

"Sampai sekarang, suaminya masih berusaha untuk bertemu dengan anak-anaknya, dan informasi terakhir menyebutkan bahwa anak-anaknya dititipkan kepada adik perempuannya," ungkap Yogen.

Ayah PB Keberatan dengan Tuduhan Penganiayaan

Noviansyah Siregar, ayah dari PB mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang kasus yang melibatkan putrinya.

Menurutnya, PB yang seorang korban KDRT, pertama kali melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka.