Namun, suami PB melaporkan balik dengan tuduhan yang sama, mengaku bahwa alat kelaminnya terluka.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
"Tiba-tiba saya mendapat informasi dari pengacara bahwa suaminya telah mengajukan permintaan visum," ungkap Noviansyah dilansir dari Kompas TV.
"Seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya (anak saya). Dia mendapatkan visum tersebut dari rumah sakit dekat Polres Depok," lanjutnya.
Noviansyah berpendapat bahwa visum yang diperoleh suami Balqis seharusnya tidak dapat memperkuat laporannya, mengingat visum tersebut diterbitkan 14 hari setelah insiden tersebut.
Dia menambahkan bahwa dalam jangka waktu dua minggu tersebut, luka yang diderita putrinya mulai memudar.
"Yang aneh, rumah sakit dapat menerbitkan visum tersebut meskipun tidak ada tanda-tanda kekerasan. Yang divisum itu mendapatkan kekerasan dari bagian alat kelaminnya," jelas Noviansyah.
"Dia memiliki hernia yang saya ketahui, dan jika dia stres, bisa membengkak. Saksi ahli pidana menguatkan hal ini dan anak saya yang dipanggil," tambahnya.
Situasi menjadi semakin rumit ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi.
Sementara itu, PB, yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.
Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah pergi liburan ke Lombok dengan orang tuanya, bukannya menjalani operasi seperti yang dikatakannya.
"Mengapa putri saya, yang merupakan pelapor pertama dan buktinya jelas ada, tetapi dari pihak yang melaporkan balik hanya ditahan selama 24 jam dan tidak ada tindak lanjut," kata Noviansyah.
"Dia meminta izin untuk menjalani operasi, tetapi saat itu dia ada di Lombok. Saya memiliki bukti bahwa dia berada di Lombok dalam bentuk video," ungkapnya. (*)