NOVA.id - Perceraian selalu diikuti dengan gugatan soal hak asuh anak hingga nafkah istri dan anak.
Sebagai perempuan, bagaimana cara kita bisa mendapatkan nafkah bagi diri kita dan anak sesuai hak kita?
Belakangan, kasus perceraian selebriti diwarnai dengan persoalan nafkah mantan istri dan anak.
Sebut saja, Inara Rusli yang menuntut nafkah bari dirinya sebesar Rp10 miliar dan Rp9 miliar untuk anak-anaknya.
Lantas bagaimana aturan besarnya nafkah yang harus diberikan suami saat perceraian?
Bagaimana hukumnya jika suami tidak memenuhi nafkah untuk mantan istri dan anak?
Melansir Justika, ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu:
1) Nafkah iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri yang sedang dalam masa iddah setelah perceraian atau kematian suami.
Nafkah iddah ini berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2) Nafkah mut’ah
Baca Juga: Belajar dari Inge Anugrah, Berikut Tips Mengatur Keuangan Bagi Perempuan yang Baru Cerai