Namun, khusus untuk nafkah anak, biasanya menggunakan ukuran 1/3 dari penghasilan ayah setiap bulannya.
Misalnya jika penghasilan ayah sebesar Rp6 juta per bulan, maka besar nafkah anak yang harus diberikan adalah Rp2 juta setiap bulan.
Untuk mempermudah penggambaran besarn nafkah yang harus diberikan mantan suami setelah perceraian, kita akan mengutip putusan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 778/Pdt.G/2017/PA.TA tanggal 13 Juli 2017 berikut ini:
"...terhadap permohonan cerai talak Pemohon tersebut, Termohon menyatakan tidak keberatan diceraikan Pemohon, apabila Pemohon tetap akan menceraikan Termohon maka Termohon selanjutnya menuntut agar Pemohon membayar kepada Termohon masing-masing berupa:
1. Nafkah Madhiyah selama 49 bulan setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,00 total senilai Rp. 98.000.000,00;
2. Mut’ah sebesar Rp. 500.000,00;
3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 500.000,00 selam 3 bulan;
4. Nafkah Anak setelah perceraian sampai dengan anak berusia 21 tahun yang tiap bulannya 1/3 dari gaji Pemohon sekitar Rp. 30.000.000;..."
Selain nafkah anak, tidak ada ulasan lebih detail tentang penentuan jumlah dari masing-masing nafkah tersebut.
Namun, khusus untuk nafkah Madhiyah, terungkap bahwa sebelum proses perceraian berlangsung keduanya telah berpisah selama 3 tahun 7 bulan.
Dengan memperkirakan adanya waktu yang dihabiskan selama proses perceraian berlangsung, maka diduga penentuan angka 49 bulan diperoleh dari 39 bulan (berpisah sebelum proses perceraian) ditambah 10 bulan (proses perceraian).
Baca Juga: Cerai dari Desta, Natasha Rizky Enggan Kembali ke Dunia Hiburan