Nafkah mut’ah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri setelah terjadi talak satu atau talak dua. Nafkah ini diberikan selama masa iddah.
3) Nafkah madhiyah
Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Nafkah ini dapat menjadi hutang suami jika tidak dibayarkan/ditunaikan oleh suami.
4. Nafkah anak
Ini adalah kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu sampai usia baligh atau sampai menikah bagi anak perempuan.
Kemudian setelah itu, tidak ada tanggungan kewajiban nafkah atas bapak, kecuali jika anaknya sakit-sakitan.
Namun, jika anak memiliki harta sendiri, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.
Besar masing-masing nafkah
Pada dasarnya tidak ada patokan pasti mengenai besaran yang harus diberikan suami terkait masing-masing kewajiban nafkah tersebut.
Sebagian besar sumber menyebutkan bahwa jumlah nafkah yang harus diberikan akan ditentukan oleh hakim dengan menyesuaikan kemampuan mantan suami.
Baca Juga: Belum Selesai Masa Iddah, Inara Rusli Isyaratkan Tengah Didekati Seseorang