Kenali 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 20 Juni 2023 | 12:35 WIB
7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU. (Dragon Claws)

NOVA.id - Tahun depan, tepatnya 2024 Indonesia akan bersiap untuk pesta rakyat Pemilu.

Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilu akan diselenggarakan pada 12 Februari 2024.

Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 Bab 1 Pasal 1, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.

Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Nah, kali ini kita bakal kepoin tentang perlengkapan pemungutan suara, berdasarkan peraturan KPU.

Penasaran apa saja perlengkapan pemungutan suara tersebut? Salah satunya adalah tinta, ini adalah daftar beragam perlengkapan pemungutan suara:

1. TPS

Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, ya.

Baca Juga: Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Profil Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari, Anak Puan Maharani