Kenali 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 20 Juni 2023 | 12:35 WIB
7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU. (Dragon Claws)

Sementara untuk pemungutan suara WNI di luar negeri terdiri atas 2 jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.

Selain surat suara untuk pemungutan suara, tersedia juga surat suara untuk pemungutan suara ulang yang akan diberi tanda khusus.

4. Kotak suara

Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara, yaitu untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.

Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.

5. Alat untuk mencoblos pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.

Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 5 Surat Suara Pemilu dengan Warna yang Berbeda