Kenali 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 20 Juni 2023 | 12:35 WIB
7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU. (Dragon Claws)

6. Tinta

Perlengkapan pemungutan suara selanjutnya adalah tinta.

Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.

Jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol.

Untuk tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan.

Mulai dari harus aman dan nyaman bagi pemakainya, enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Terakhir, tinta yang digunakan sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia dan harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.

7. Segel

Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.

Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.

Nah Sahabat NOVA, itulah tadi 7 perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu berdasarkan Peraturan KPU, semoga informasi ini bermanfaat! (*)