Kenali 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU

By Nadia Fairuz Ikbar, Selasa, 20 Juni 2023 | 12:35 WIB
7 Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Berdasar Peraturan KPU. (Dragon Claws)

Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

2. Bilik pemungutan suara

Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.

Sekadar informasi, bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).

Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

3. Surat suara

Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.

Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.

Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.

Di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 15 Alasan Perempuan Tidak Boleh Golput di Pemilu Serentak 2024