Ternyata hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, perpindahan alamat KK sebenarnya diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Akan tetapi, adanya migrasi domisili ini justru menunjukkan belum meratanya kualitas sekolah di Indonesia.
"Fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orangtua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," ungkap Satriawan.
Hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal PPDB dengan sistem zonasi yang seharusnya bisa untuk memeratakan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar sama-sama berkualitas baik guru, sarana prasarana, kurikulum, maupun standar lain.
Namun hingga 6 tahun sistem ini berjalan, tujuan utama PPDB ini masih berlum terwujud.
"Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi, bahkan makin tinggi," tandas Satriawan.
2. Sekolah kelebihan calon peserta didik
Sekolah kelebihan peserta didik baru ini karena terbatasnya daya tampung khususnya di wilayah perkotaan.
Satriawan mengungkapkan, hal ini terjadi karena adanya sekolah negeri yang daya tampungnya lebih sedikit dibandingkan jumlah calon siswa.
Hal ini mengakibatkan jumlah kursi dan ruang kelas tak bisa menampung semua calon peserta didik sehingga calon siswa tak terjaring meskipun berada di satu zona.
"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata dia.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan