3. Sekolah kekurangan siswa
Tidak semua sekolah kelebihan siswa, PPDB sistem zonasi juga mengakibatkan beberapa sekolah kekerungan siswa.
Penyebabnya ini dikarenakan ada banyak sekolah negeri yang lokasinya berdekatan satu sama lain, serta adanya sekolah yang lokasinya jauh di pelosok dengan akses yang sulit.
"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," ungkap Satriawan.
Permasalahan tersebut antara lain terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang.
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Ferdiansyah menyampaikan, persoalan kekurangan siswa ini berdampak kepada jam mengajar guru.
"Bagi guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya karena kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu yang disyaratkan oleh peraturan," ujarnya.
4. Anak keluarga tak mampu tak tertampung di sekolah negeri
Ferdiansyah menambahkan, sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan membuat anak yang berada dalam satu zonasi bisa bersekolah dengan biaya lebih ringan.
Sayangnya pada praktiknya, sepanjang masih adanya kasus anak yang orangtuanya miskin dan dekat sekolah tak bisa ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal untuk mencapai tujuan utamanya.
"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," katanya.
Baca Juga: Resmi! PPDB Online DKI Jakarta 2023 Dibuka, Zonasi Prioritaskan Siswa Satu RT dengan Sekolah
5. Adanya praktek pungli
Masalah terakhir pada pengadaan PPDB zonasi yakni adanya praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di satu wilayah.
P2G mencontohkan kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung dan Depok.
"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi," jelas Ferdiansyah.
Pihaknya mengatakan, guna mengatasi masalah ini, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.
Selain itu, oknum guru, kepala sekolah, atau masyarakat yang terbukti melakukan pungli juga harus diberikan sanksi tegas. (*)