Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.
Kita bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.
Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id atau datang langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga bisa digunakan sebagai tempat pengaduan teror pinjol.
Kita bisa mengadukannya melalui kantor LBH disejumlah wilayah di Indonesia atau ke e-mail info@ylbhi.or.id.
4. Kantor Polisi
Selain bantuan dari institusi terkait keuangan, kita bisa mengadukan laporan teror pinjol ke pihak berwajib.