NOVA.id - Sudah blokir nomor pinjol namun tak mempan dan tetap mendapatkan teror?
Jangan panik ya Sahabat NOVA, ternyata kita bisa melapor lho ke 5 institusi berikut jika mendapatkan teror pinjol yang meresahkan!
Apalagi, jika kita tidak pernah melakukan pinjaman dan menjadi korban karena didaftarkan sebagai penjamin pinjol oleh peminjam.
Ya, sudah banyak kasus adanya teror pinjol padahal tidak melakukan pinjaman lho Sahabat NOVA.
Tentu saja, kita sangat merasa terganggu.
Belum lagi pinjol kerap menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan.
Jika merasa teror ojol mengganggu, kita bisa lho melaporkannya ke beberapa lembaga hukum berikut!
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga untuk mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pinjol ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK.
Jika mendapatkan teror, kita bisa melayangkan pengaduan ke OJK via telepon 157 di hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB kecuali hari libur.
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 5 Cara Melunasinya Agar Tak Ditagih Debt Collector
Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga bisa membantu pengguna layanan jasa keuangan untuk mengatasi teror pinjol.
Kita bisa mengadukan melalui call center di nomor 021-7981858 atau 7971378.
Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui form : http://pelayanan.ylki.or.id atau datang langsung ke kantor YLKI di Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga bisa digunakan sebagai tempat pengaduan teror pinjol.
Kita bisa mengadukannya melalui kantor LBH disejumlah wilayah di Indonesia atau ke e-mail info@ylbhi.or.id.
4. Kantor Polisi
Selain bantuan dari institusi terkait keuangan, kita bisa mengadukan laporan teror pinjol ke pihak berwajib.
Baca Juga: Legal Sudah Terdaftar OJK, 5 Daftar Pinjol dengan Bunga Rendah
5. Bank Indonesia
Sebagai ototitas moneter, kita bisa membuat pengadan ke Bank Indoneisa melalui kontak-kontak berikut:
E-mail: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Telepon: 021-131
Alamat kantor pusat: Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.(*)