Tidak Semua Tercover, Simak Daftar Terbaru Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 14 Juli 2023 | 19:35 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

-Hipermetropia ringan

-Miopia ringan

-Mabuk perjalanan

-Furunkel pada hidung

-Rhinitis akut

-Rhinitis vasomotor

-Rhinitis alergika

-Benda asing

-Epistaksis

-Influenza

-Pertusis

Baca Juga: Apakah Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?