Tidak Semua Tercover, Simak Daftar Terbaru Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 14 Juli 2023 | 19:35 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

NOVA.id BPJS Kesehatan merupakan badan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi pesertanya.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan berupa tindakan pengobatan, perawatan, pelayanan kesehatan hingga alat kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 144 penyakit bisa dijamin pengobatan dan perawatannya oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ini daftar lengkap 144 penyakit yang dijamin BPJS kesehatan:

-HIV/AIDS tanpa komplikasi

-Kejang demam

-Tetanus

-Tension headache (sakit kepala tegang)

-Migrain

-Bell's palsy

Baca Juga: Patah Tulang karena Kecelakaan Tak Termasuk? Simak Daftar Layanan Ortopedi yang Tercover BPJS Kesehatan