Tidak Semua Tercover, Simak Daftar Terbaru Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 14 Juli 2023 | 19:35 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

NOVA.id BPJS Kesehatan merupakan badan yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi pesertanya.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan berupa tindakan pengobatan, perawatan, pelayanan kesehatan hingga alat kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 144 penyakit bisa dijamin pengobatan dan perawatannya oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ini daftar lengkap 144 penyakit yang dijamin BPJS kesehatan:

-HIV/AIDS tanpa komplikasi

-Kejang demam

-Tetanus

-Tension headache (sakit kepala tegang)

-Migrain

-Bell's palsy

Baca Juga: Patah Tulang karena Kecelakaan Tak Termasuk? Simak Daftar Layanan Ortopedi yang Tercover BPJS Kesehatan

-Vertigo

-Gangguan somatoform

-Insomnia

-Benda asing di konjungtiva

-Konjungtivitis

-Perdarahan subkonjungtiva

-Mata kering

-Blefaritis

-Hordeolum

-Trikiasis

-Episkleritis

Baca Juga: Rumah Sakit Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Sedang Berobat?

-Hipermetropia ringan

-Miopia ringan

-Mabuk perjalanan

-Furunkel pada hidung

-Rhinitis akut

-Rhinitis vasomotor

-Rhinitis alergika

-Benda asing

-Epistaksis

-Influenza

-Pertusis

Baca Juga: Apakah Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

-Faringitis

-Tonsilitis

-Laringitis

-Asma bronchiale

-Bronchitis akut

-Pneumonia, bronkopneumonia

-Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

-Hipertensi esensial

-Kandidiasis mulut

-Ulcus mulut (aptosa, herpes)

-Parotitis

Baca Juga: Berkaca dari Cipto Raharjo yang Berbobot 200 Kg, Pasien Obesitas Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?

-Infeksi pada umbilikus

-Gastritis

-Astigmatism ringan

-Presbiopia

-Buta senja

Baca Juga: Daftar Keluarga Tambahan yang Iuran BPJS Kesehatannya Bisa Dibayar Peserta PPU

Baca Juga: Belajar dari Guru di Karawang, Mengapa Pengobatan Korban Penganiayaan Tidak Tercover BPJS Kesehatan

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Punya Asuransi Swasta Meski Punya BPJS Kesehatan

Itulah update terbaru penyakit yang di-cover oleh BPJS Kesehatan. (*)