7.Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.
8.Dari teknologi kesehatan yang tertinggal jadi terdepan.
Meski begitu, pengesahan UU Kesehatan baru ini masih menimbulkan polemik dan ditentang oleh beberapa organisasi profesi kesehatan.
Berikut beberapa alasan kenapa UU Kesehatan baru mendapat penolakan dari organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI, dan IAI.
1.Penghapusan mandatory spending
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah soal mandatory spending atau alokasi anggaran. Dilansir dari Kompas.com, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.
Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.
Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.
Namun, penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.
2.Kemudahan tenaga kesehatan asing di Indonesia
Persoalan yang menjadi sorotan para tenaga kesehatan di dalam UU Kesehatan yang direvisi itu adalah soal kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.
Baca Juga: IDI dan Le minerale Berkolaborasi Hadirkan Program Edukasi “Mineral Esensial Bantu Jaga Sehatmu”