Pelaku Usaha Sampingan Kuliner Wajib Cek 11 Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 30 Juli 2023 | 08:00 WIB
Logo Halal (dok. Kemenag)

NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis sepanjang 2023.

Hal ini disampaikan dalam Instagram @halal.indonesia pada Minggu (01/01).

Bagi Sahabat NOVA yang memiliki usaha sampingan di bidang kuliner, bisa mencoba mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka mulai pada 2 Januari 2023.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Melansir dari BPJPH, pengusaha wajib memenuhi syarat berikut ini:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri Memiliki lokasi, tempat, dan alat

- Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

Baca Juga: 7 Peluang Usaha Sampingan di Desa yang Punya Potensi Untung Besar