Pelaku Usaha Sampingan Kuliner Wajib Cek 11 Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 30 Juli 2023 | 08:00 WIB
Logo Halal (dok. Kemenag)

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah semua persyaratan sertifikasi halal terpenuhi, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id dengan terlebih dulu membuat akun di laman tersebut.

Setelah membuat akun, peserta bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal. (*)