Pelaku Usaha Sampingan Kuliner Wajib Cek 11 Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 30 Juli 2023 | 08:00 WIB
Logo Halal (dok. Kemenag)

NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis sepanjang 2023.

Hal ini disampaikan dalam Instagram @halal.indonesia pada Minggu (01/01).

Bagi Sahabat NOVA yang memiliki usaha sampingan di bidang kuliner, bisa mencoba mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka mulai pada 2 Januari 2023.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Melansir dari BPJPH, pengusaha wajib memenuhi syarat berikut ini:

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri Memiliki lokasi, tempat, dan alat

- Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

Baca Juga: 7 Peluang Usaha Sampingan di Desa yang Punya Potensi Untung Besar

- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

- Tidak menggunakan bahan berbahaya

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah semua persyaratan sertifikasi halal terpenuhi, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id dengan terlebih dulu membuat akun di laman tersebut.

Setelah membuat akun, peserta bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal. (*)